“Aktivitas penambangan galian C di sini di luar koordinat yang ditentukan atau penambangan dalam izin yang tertera,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat kepada sejumlah wartawan di lokasi galian C, Senin, 1 Mei 2017.

Lokasi tambang yang digerebek Polres Jombang.
Meski menangkap tiga sopir, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan mendalam pada sejumlah saksi akan mengarah pada pemilik pertambangan tersebut.
Norman menambahkan, lahan yang terdampak aktivitas penambangan tersebut meluas hingga lima hektare dari koordinat yang sudah ditentukan. Polisi menyiapkan Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba. Para pelaku bisa diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(SAN)