Razia digelar pada Kamis, 4 April malam sekira pukul 22.00 WIB. Razia mendadak dilakukan petugas untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan Pemasyarakatan.
"Ada sekitar 16 petugas yang kami libatkan dalam penggeledahan kamar narapidana," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, Jumat, 5 April 2019.
Menurutnya, razia rutin dilakukan. Hal itu untuk mencegah peredaran barang terlarang baik ponsel dan narkoba. Dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan ponsel dan narkoba. Melainkan barang-barang terlarang dan berbahaya. Benda itu ditemukan petugas didua blok yakni blok 12B dan 14B.
"Pisau/cutter 8 buah, gunting rambut, gunting kuku, pisau cukur 1 buah, kabel/instalasi listrik liar, korek api 2 buah, serta ikat pinggang, dan sebuah kartu remi," katanya.
Benda-benda berbahaya tersebut disita petugas untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Petugas Lapas sudah menyiapkan sanksi bagi pemilik barang terlarang, mulai dari sanksi administratif hingga tidak boleh menerima kunjungan dengan batas waktunya yang ditentukan.
Dikamar 12b dihuni oleh 37 warga binaan dengan kasus kriminal umum. Sedangkan kamar 14b diisi oleh 34 warga binaan yang sebagian besar dicampur dengan Tahanan Pendamping (Tamping). Sanksi akan diberikan sesuai bobot pelanggaran.
"Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab, selanjutnya akan kami beri sanksi sebagai bentuk pembinaan," tambahnya.
Lapas Sidoarjo memiliki luasan sekitar 1,5 hektare dengan kapasitas untuk 350 orang di dalamnya. Saat ini, lapas tersebut dihuni kurang lebih 1.117 narapidana yang terbagi dalam 43 blok atau kamar. Kamar-kamar tersebut dihuni oleh narapidana kasus pidana namum, pidana khusus, teroris dan narkoba.
(ALB)