Montgomery dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan terhadap Bobbie Jo Stinnet, yang saat itu tengah hamil delapan bulan di rumahnya, di Mossouri pada 2004 lalu. Ia kemudian mengambil janin Stinnet dari rahim dan mencoba menjadikan bayi itu anaknya sebelum ia ditangkap.
Bayi itu kemudian ditemukan dengan selamat oleh pihak berwenang dan dikembalikan ke ayahnya.
Montgomery didakwa melakukan tindak pidana penculikan federal yang mengakibatkan kematian. Hakim memutuskan ia bersalah pada 2007.
Hakim menolak klaim pembela bahwa Montgomery mengalami delusi. Dia dihukum mati dengan suntikan pentobarbital, barbiturat yang kuat di ruang eksesusi Kementerian Kehakiman AS di penjaranya, Terre Haute, Indiana.
Setelah diikat ke brankar di ruang kematian, seorang algojo perempuan menanyakan kata-kata terakhirnya.
"Tidak," kata Montgomery dengan suara tenang dan dalam, seperti disampaikan seorang reporter yang menjadi saksi media.
Dilansir dari Malay Mail, Kamis, 14 Januari 2021, hakim federal di beberapa pengadilan telah menunda eksekusinya untuk memungkinkan pemeriksaan, apakah ia memiliki gangguan mental berat untuk memahami hukumannya.
Ia meninggal sekitar 90 menit kemudian. Beberapa kerabat Stinnet hadir sebagai saksi, namun menolak berbicara dengan media.
Eksekusi Montgomery ditentang oleh pakar hak asasi manusia PBB, Uni Eropa dan beberapa mantan jaksa, serta kelompok aktivis penentang kekerasan perempuan. Eksekusi perempuan tersebut menjadi yang ke-11 kalinya dalam pemerintahan Presiden Donald Trump.
"Eksekusi ini menjadi penggunaan kekuasaan pemerintah yang tidak bisa dipertahankan," kata Persatuan Kebebasan Sipil Amerika.
Eksekusi Montgomery terjadi hanya sepekan sebelum pelantikan presiden terpilih, Joe Biden.
(FJR)