RUU tersebut diterbitkan di situs web Majelis Rendah Duma, salah satu amandemen konstitusi yang disetujui musim panas ini.
Jika disahkan, RUU itu akan memberikan kekebalan bagi mantan presiden dan keluarganya dari tuntutan pidana. Mereka juga akan dibebaskan dari upaya penggeledahan, penangkapan, atau interogasi.
Tak hanya itu, berkat RUU ini, Putin juga bisa mencalonkan diri menjadi presiden pada 2024 mendatang.
Laman AFP, Rabu, 18 November 2020, mantan presiden dapat dicabut kekebalannya jika dituduh melakukan makar atau kejahatan berat lainnya.
"RUU baru ini tidak akan berlaku untuk Mikhail Gorbachev," kata Pavel Krasheninnikov, anggota parlemen yang juga salah satu penggagas RUU tersebut.
Mikhail Gorbachev merupakan presiden Uni Soviet sampai pembubarannya pada 1991. Satu-satunya mantan presiden Rusia yang masih hidup saat Putin menjabat saat ini hanya Dmitry Medvedev.
RUU ini merupakan lanjutan dari keputusan Parlemen Rusia yang mengubah undang-undang dasar, dengan menghilangkan batas masa jabatan bagi seorang presiden. Aturan itu membuat Putin bisa kembali menjabat hingga 2036.
Aturan tentang pemberian kekebalan terhadap presiden di Rusia disahkan pertama kali pada 2001, setahun setelah Putin menjabat.
Jika RUU kekebalan hukum itu disahkan, maka mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev, juga akan mendapatkan hak yang sama dengan Putin. Dia menjabat sebagai presiden Rusia pada 2008 sampai 2012, dan kemudian digantikan kembali oleh Putin.
(FJR)