"Pengadilan menerima laporan yang kredibel tentang adanya kekerasan, penyiksaan, dan bahwa penculikan seseorang itu sama halnya dengan penghilangan paksa," kata Tulkens, seperti dikutip dari stockholmcf.org, Minggu, 26 September 2021.
 
Baca: Korban Pelanggaran HAM Turki Bersuara
Tulkens mengatakan penyiksaan dan penculikan sejak 2016 dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut dia, keputusan Pengadilan Turkey Tribunal tidak mengikat secara hukum, namun berfungsi sebagai penegak moral dalam meningkatkan kesadaran internasional.
Di sisi lain, Tulkens juga menyebut ada permasalahan kebebasan pers di Turki. Sebab, pihaknya menerima ada jurnalis dipenjara dan menerima kekerasan fisik. Tulkens menyebut pemerintahan Erdogan tidak memenuhi kewajiban dalam memastikan akses publik.
"Memperhatikan bahwa impunitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia adalah praktik yang mengakar dalam sistem peradilan pidana, pengadilan menggarisbawahi bahwa para korban pelanggaran hak asasi manusia dibiarkan trauma oleh kurangnya akses keadilan," kata Tulkens.
Selain Tulkens, tokoh-tohoh dunia lain seperti mantan Wakil Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) Johann van der Westhuizen menjadi hakim Turkey Tribulan. Selain itu, ada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Giorgio Malinverni dan juri ECtHR Ledi Bianku.
Majelis telah mendengar keterangan saksi korban pelanggaran HAM Turki. Dilengkapi paparan organisasi HAM terkait pelanggaran itu di Turki. Tulkens dan majelis hakim lain telah mendengar kesaksian korban, seperti dari guru Mehmet Alp yang diculik dan menerima intimidasi, Erhan Dogan, yang disiksa dalam tahanan, dan Mustafa Zben yang diculik intelijen Turki.