“Pengadilan Kanada memutuskan bahwa tidak konstitusional baginya untuk menjalani hukuman seumur hidup berturut-turut,” AFP melaporkan pada Jumat 27 November 2020.
Alexandre Bissonnette, yang berulang tahun ke-31 minggu depan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019 tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun.
Namun, dalam keputusan bulat pada Kamis 26 November, Pengadilan Banding Quebec mengatakan ketentuan KUHP yang diperkenalkan pada 2011, memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup berturut-turut untuk beberapa pembunuhan, melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
“Panel tiga hakim mengatakan itu memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman yang akan selalu kejam dan tidak biasa, dan sangat tidak proporsional,” sebut laporan AFP.
Penuntut telah meminta hukuman 150 tahun, yang merupakan hukuman terlama di Kanada. Sementara pembela mengajukan petisi selama 25 tahun.
Hakim pengadilan memberi Bissonnette 40 tahun, memperkirakan bahwa "menjatuhkan seorang pembunuh ke hukuman yang lebih besar dari harapan hidupnya" berisiko "menabur keraguan mengenai kredibilitas sistem peradilan."
Pada 29 Januari 2017, Bissonnette memasuki masjid Kota Quebec dan menembaki 40 pria dan empat anak yang sedang mengobrol setelah salat Isya. Insiden berdarah ini menewaskan enam pria dan melukai lima lainnya secara serius.
Bissonnette digambarkan setelah penangkapannya sebagai seorang supremasi kulit putih yang menentang imigrasi Muslim, tetapi tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun.
(FJR)