Amandemen ke-25 adalah suatu mekanisme untuk menurunkan seorang presiden di AS yang dinilai sudah tidak layak lagi memimpin.
Dilansir dari laman CGTN pada Minggu, 10 Januari 2021, beberapa laporan media AS sebelumnya melaporkan bahwa Pence menolak menggunakan Amandemen ke-25 untuk menyingkirkan Trump. Pence disebut khawatir rencana semacam itu dapat mendorong Trump melakukan aksi-aksi nekat yang dapat membahayakan keamanan nasional.
Pemimpin minoritas Dewan Perwakilan Rakyat AS Chuck Schumer dan Ketua DPR Nancy Pelosi telah mendesak Pence untuk menggunakan Amandemen ke-25 menyusul terjadinya kerusuhan di Gedung Capitol pada Rabu kemarin.
Baca: Ketua DPR Desak Wapres AS Copot Donald Trump dari Jabatan
Kerusuhan tersebut telah menewaskan lima orang, termasuk satu polisi. Trump dinilai bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut, karena menyebut massa penyerbu Gedung Capitol sebagai "patriot."
Penyerbuan dilakukan massa pendukung Trump dalam upaya menggagalkan proses pengesahan kemenangan presiden terpilih Joe Biden.
Amandemen ke-25 memungkinkan wapres untuk menyingkirkan seorang presiden, jika mayoritas anggota kabinet sama-sama menyepakatinya. Alasan di balik pelengseran haruslah kuat, bahwa seorang presiden sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Nantinya, tugas presiden akan digantikan wapres.
Masa jabatan Trump sebagai presiden hanya tersisa beberapa hari lagi. Selain mengharapkan adanya penggunaan Amandemen ke-25, Partai Demokrat juga berencana mengajukan proposal pemakzulan Trump pada Senin mendatang.
Pada 2019, Demokrat sudah pernah memakzulkan Trump meski pada akhirnya terhenti di level Senat yang dikuasai Republik.
(WIL)