Namun, hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari otoritas Hong Kong atas insiden ini.
"Kita (Pemerintah Indonesia) masih menunggu respons resmi Pemerintah Hong Kong, sampai sekarang belum (permintaan maaf). Kami masih menunggu," tutur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Judha menuturkan bahwa saat ini Veby telah menunjuk pengacara dan telah menggugat otoritas Hong Kong. Meski demikian, Kemenlu melalui KJRI di Hong Kong, tetap memberikan pendampingan hukum.
Tak hanya itu, Judha juga menjelaskan bahwa saat ini mata kanan Veby masih dalam observasi dokter. Pernyataan Judha tersebut menanggapi berita yang beredar bahwa mata Veby yang tertembak buta permanen.
"Info observasi itu langsung didapat KJRI dari pihak dokter. Tentunya dokter yang mampu menjelaskan lebih teknis. Tapi belum ada verdict apapun, hanya sampaikan masih perlu diobservasi," terangnya.
Veby Mega Indah, 39, jurnalis Indonesia yang ditembak di wajahnya oleh seorang perwira polisi Hong Kong. Dia mengatakan bahwa mata kanannya terluka oleh proyektil selama kekerasan jalanan Minggu terakhir September.
Padahal saat itu Veby mengenakan rompi pers, helm dan kacamata. Dia juga berdiri bersama wartawan lainnya.
(FJR)