Dilansir dari laman Channel News Asia, penangkapan 50 aktivis di Hong Kong meliputi beberapa tokoh ternama seperti James To, Lam Cheuk Ting, dan Lester Shum.
Kepolisian Hong Kong belum bersedia berkomentar mengenai penangkapan saat dimintai keterangan oleh awak media.
Menurut keterangan Partai Demokratik Hong Kong via akun Facebook, polisi menangkap para aktivis yang menyeleksi secara independen sejumlah kandidat untuk pemilu legislatif di Hong Kong. Hong Kong dan Tiongkok mengingatkan pemungutan semacam itu mungkin dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Pihak partai mengatakan, upaya untuk meraih mayoritas di parlemen Hong Kong dipandang sebagai "bentuk subversi dan melanggar UU Keamanan Nasional."
Pemilu legislatif Hong Kong pada akhirnya ditunda. Otoritas Hong Kong menegaskan bahwa penundaan diakibatkan pandemi virus korona (covid-19), bukan alasan lain.
UU Keamanan Nasional telah diterapkan Tiongkok terhadap Hong Kong pada Juni tahun lalu. UU tersebut mengatur mengenai jenis-jenis pelanggaran terkait keamanan nasional, yang meliputi subversi, aksi pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan kekuatan asing.
Seseorang yang terbukti bersalah di bawah UU Keamanan Nasional terancam dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sejumlah negara Barat dan grup hak asasi manusia memandang UU Keamanan Nasional sebagai alat untuk membungkam kritik.
Namun otoritas Hong Kong menegaskan, UU Keamanan Nasional bertujuan menjaga ketertiban dengan tetap menjamin kebebasan masyarakat.
Baca: UU Keamanan Nasional Diyakini Mampu Pulihkan Hong Kong
(WIL)