Menteri Kesehatan Sri Lanka, Pavithra Wanniarachchi hingga saat ini belum menyampaikan alasan secara khusus terkait penghentian kebijakan kremasi paksa tersebut.
"Saya menyambut baik keputusan pemerintah Sri Lanka yang memberlakukan pemakaman jenazah pasien covid-19," kata Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan lewat akun Twitter-nya, dilansir dari AFP, Rabu, 3 Maret 2021.
Pekan lalu, Khan menyinggung masalah ini kepada Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa dalam lawatan kenegaraannya.
Pemerintah Sri Lanka memutuskan melakukan kremasi paksa mulai April 2020 karena kelompok pemuka agama Buddha keberatan jika jenazah pasien covid-19 dikubur. Alasannya, virus bisa mencemari air tanah yang membuatnya semakin cepat menyebar.
Namun, alasan tersebut menurut para ahli tidak memiliki dasar ilmiah.
Kebijakan kremasi paksa ditentang oleh Muslim yang menjadi minoritas di Sri Lanka. Sebab dalam ajaran Islam jenazah harus dikubur dengan menghadapi ke Mekkah.
Para pemuka agama Islam di Sri Lanka menyebutkan lebih dari setengah korban covid-19 yang meninggal adalah penduduk Muslim. Jumlah mereka sekitar 459 orang.
(FJR)