Tak hanya Singapura, Indonesia juga memiliki kebijakan serupa. Hal ini disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah.
"Sebenarnya, dalam praktik negara selama ini, negara memiliki yuridiksi ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya, berdasarkan berbagai pertimbangan, dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," kata Faizasyah dalam pembaruan pers mingguan di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022.
"Indonesia sebagai negara berdaulat juga memiliki kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang mau masuk ke negara kita," sambungnya.
Baca: Kerap Sebut Agama Lain Kafir Alasan Singapura Tolak Ustaz Abdul Somad Masuk.
Faizasyah mengatakan, tidak selalu diperlukan penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, secara ketentuan satu negara, tidak ada presendennya harus menjelaskan soal keimigrasian.
Ia menganggap menarik Singapura menyampaikan penjelasan terkait ditolaknya UAS masuk ke Negeri Singa tersebut. Di sisi lain, Faizasyah menganggap yang dilakukan KBRI Singapura sudah sesuai dengan tugasnya, yakni perlindungan terhadap WNI.
"Apa yang kita alami kemarin, permasalahan itu (penolakan UAS), KBRI sudah melakukan tugasnya," sambung dia.
Ia menambahkan, Indonesia sudah mencatat penjelasan dari Singapura, dan RI juga memiliki kebijakan imigrasi yang spesifik.
"Kita juga bisa menolak siapapun yang masuk ke negara kita," terangnya.
Beda Deportasi dan Not to Land
Dalam kesempatan sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha menuturkan, bahwa tidak ada deportasi dalam kasus UAS.
Ia menjelaskan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah. "Deportasi ini (terjadi) kalau sudah lewat imigrasi, di bandara sudah lewat konter imigrasi, sudah dicap, sudah di negara itu lalu melakukan pelanggaran," jelas Judha.
Sedangkan, sambung Judha, UAS belum lewat proses imigrasi dalam pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Hal itu dinamakan 'not to land'.
"Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami soal deportasi dan not to land," sambung dia.
Di Indonesia, kebijakan tersebut diatur dalam UU no.6 tahun 2011 mengenai keimigrasian, pencekalan, dan lain sebagainya. Di pasal 68 UU tersebut, ucap Judha, pengawasan keimigrasian adalah penangkalan warga negara asing masuk ke dalam data yang sifatnya rahasia.
"Jadi, kedaulatan kita juga tidak menyampaikan alasan-alasan mengapa kita menolak warga negara asing masuk," pungkasnya.
(FJR)