Sejak ditangkap pada Juli 2021, Nia dan Ardi langsung menjalani program rehabilitasi. Namun, vonis hakim meminta pasangan selebriti itu mendekam di penjara. Tim kuasa hukum lalu meminta mendapat Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Menurut Reza, ada efek bahaya jika terdakwa kasus narkoba dipenjara.
 
"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N (Nia) dan A (A) ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" kata Reza dalam keterangan tertulisnya.
Reza menambahkan, rehabilitasi sangat diperlukan bagi korban penyalahgunaan narkoba agar tahap penyembuhan selanjutnya tidak semakin buruk. Ditambah lagi, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih seperti pecandu atau bukan pecandu.
"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya," paparnya.
Pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab mengatakan bahwa, kliennya merupakan korban yang harus disembuhkan. Karena itu, pihaknya putusan banding nantinya memberikan hukuman rehabilitasi kepada Nia dan Ardi. Apalagi, kata Wa Ode, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah pernah memberikan rekomendasi kepada Nia dan Ardi untuk menjalani program rehabilitasi.
"Ada hasil asesmen BNN RI yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi. Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu mereka menjalani rehab," kata Wa Ode.
(ELG)