Polisi pun melakukan tes urine kepada keduanya terkait penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, berbeda satu sama lain.
"Hasil test urinenya satu positif, satu negatif. Yang negatif (menggunakan narkotika) JR, MC positif," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin, 23 November 2020.
Ia memaparkan bahwa Millen dan JR ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Selanjutnya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
"Di TKP (tempat kejadian perkara) kamar hotel ada satu alat hisap bong dan sisa barang (sabu seberat) 0,30 gram," jelasnya.
Sabu sisa pakai Milen tersebut digunakan oleh keponakan penyanyi Ashanty itu sendiri. Sedangkan teman lelakinya yang bersama di kamar hotel, bukan pemilik barang haram tersebut.
"Iya, iya (sabu itu milik Millen). (Sabu itu dibawa Millen) untuk dipakai," pungkas AKBP Ahrie.
Tersangka penyalahgunaan narkotika itu segera diamankan tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Proses pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini pun masih didalami.
(ELG)