"Iya betul. Statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Selasa (22/2/2021).
Penetapan status tersangka terhadap Askara setelah polisi mendalami sejumlah alat bukti. Termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka dan lebam di tubuh Nindy.
"Ya fakta-fakta. Pokoknya gini, dua alat buktinya sudah. Berarti sudah, sudah bisa naik jadi tersangka," ujarnya.
Nindy melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada Desember 2020. Tak berselang lama, Askara ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Januari 2021. Saat kasus sang suami terkuak, Nindy langsung menggugat cerai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan KDRT, kini tinggal satu perkara hukum yang bisa menjerat Askara yaitu kepemilikan senjata api ilegal. Senjata itu didapati polisi saat menggerebek rumah Askara.
(ELG)