Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 24 November 2020, polisi mengamankan artis berinisial ST alias M dan SH alias MY. Selain ST dan SH, tersangka juga membawahi dua artis lain yang bisa memberikan layanan prostitusi.
"Ada empat (artis) sebenarnya. Tapi masih kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan. Jadi ada dua artis lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Selama satu tahun beroperasi muncikari AR dan CA sudah meraih pendapatan hingga Rp300 juta. Alasan ekonomi pun dijadikan motif para tersangka dan artis bawahannya menjalani layanan prostitusi.
"Sekitar Rp200 sampai Rp300 juta sekitar satu tahun. Masalah ekonomi. Biasa," ujarnya.
Status ST dan SH saat ini masih sebatas saksi. Sudjarwoko enggan membeberkan lebih lanjut nama lengkap dan ciri-ciri lain dari dua artis yang kini sudah dipulangkan tersebut.
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama dalam satu film layar lebar. Mereka masih berstatus saksi karena alat buktinya belum lengkap," katanya.
Polisi akan menjerat kedua muncikari dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(ELG)