"Hanya percobaan, jadi tidak perlu ditahan," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, saat diwawancara wartawan, Senin 30 Desember 2019.
Menurut Hendarsam, hukuman percobaan enam bulan itu sesuai dengan aturan hukum pidana. Hanya saja, Dhani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada kasus itu.
"Wajib lapor ya. Dan Insyaallah setelah bebas ini, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi, begitu juga perkara Surabaya ("vlog idiot")," paparnya.
Perihal hukuman juga dibenarkan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Menurutnya Dhani hanya akan diberikan masa hukuman percobaan tanpa kurungan terkait kasus "Vlog Idiot" Surabaya.
"Percobaan menjalani pidananya tidak di lapas. Tetapi mempunyai kewajiban lapor ke pihak kejaksaan," tandas Ade saat dikonfirmasi terpisah.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019 terkait kasus pencemaran nama baik. Dia menyebut kata "idiot" saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Saat itu, musisi yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Sebelumnya, "vlog idiot" yang diambil Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu berujung pada masalah hukum.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 11 Juni 2019 lalu. Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya memotongnya menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
(ASA)