Jennifer (JJ) mengaku memiliki narkoba sejak empat tahun lalu. Barang haram itu didapatkannya dari dua orang berinisial A dan R yang kini menjadi buron.
"Kami masih lakukan pengejaran kepada dua orang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 19 Februari 2021.
Di sisi lain, berdasarkan hasil tes urine, Jennifer dinyatakan negatif dari narkotika. Namun, selanjutnya dilakukan tes rambut di Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Sentul, untuk memastikan fakta kandungan narkoba di tubuh Jennifer.
"Untuk pastikan lagi JJ kami bawa ke lab forensik untuk dilakukan tes rambut untuk memastikan apa benar positif atau tidak," tutur Yusri.
"Memang ketentuan baru akan keluar minimal tiga hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari lab forensik," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora menangkap Jennifer bersama suaminya dan sang anak, Philo Paz Armand, pada Selasa, 16 Februari 2021. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di rumahnya di kawasan Ancol dan tempat lain di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Pada kasus ini, Jennifer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu. Sedangkan, penahanan terhadap Ajun dan Philo tidak dilanjutkan alias mereka dibebaskan, karena berstatus sebagai saksi. Untuk sementara, Jennifer dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
(ELG)