Lantas, apa saja syarat untuk dapat vaksin booster yang perlu diketahui terkait program ini?
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berikut ini syarat mendapatkan booster vaksin covid-19:
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua dengan interval waktu lebih dari enam bulan
3. Pemberian vaksin booster pun diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki penyakit penyerta
.jpg)
(Sebelum dilakukan vaksinasi booster, ada baiknya semua orang termasuk lansia harus dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan yang bertugas. Dan tidak ada yang disembunyikan terkait riwayat kesehatan yang bersangkutan. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Lalu, bisakah komorbid divaksin?
Bagi sebagian orang, mereka takut divaksin karena merasa mempunyai penyakit penyerta. Padahal semua itu bisa dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan terkait. Apa saja yang harus diperhatikan:
- Seperti untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
- Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
- ?Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin
Sekali lagi, semuanya harus dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan yang bertugas. Jangan ada yang disembunyikan terkait riwayat kesehatan kamu, agar proses vaksinasi bisa berjalan dengan lancar.
Seluruh pos pelayanan vaksinasi juga harus dilengkapi kit anafilaksis (peralatan untuk antisipasi syok) dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.
(TIN)