Sigi: Ratusan barang bukti tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi digelar pada pengungkapan kasus perdagangan ilegal, di Mapolres Sigi, Sulawesi Tengah, Senin, 31 Agustus 2020.
Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria berinisial A dan mengungkap praktik perdagangan ilegal elpiji bersubsidi di wilayah itu.
Tersangka menggunakan modus membeli secara eceran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.16.500 per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram. ANTARA Foto/Basri Marzuki
(KHL)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id