Koster menegaskan jika pelaku Leia melakukan hal tersebut hanya untuk konten untuk mendapatkan viewer atau pengunjung. Namun tindakan tersebut sangat berbahaya bagi Bali yang saat ini sedang berjuang dengan pandemi Covid19.
Diketahui, konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan "Bra" (Pakaian dalam wanita). Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaos kaki. Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker. "Jadi sudah tiga kali bikin konten yang meresahkan. Ini sangat berbahaya bukan saja bagi Bali tetapi bagi Indonesia karena Indonesia harus menunjukkan kewibawaan hukum di mata dunia," ujarnya.
Karena ulahnya itu, Leia akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Bali melalui Bandara Ngurah Rai ke Soekarno Hatta, dan selanjutnya ke Moskow. Selain itu Koster meminta kepada semua petugas yang berwenang di Bali terutama di kantong-kantong wisata agar memperketat pengawasan terhadap orang asing di kawasan wisata. AFP Photo/Arnold Tanti
(KHL)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?