Jakarta: Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK, Kamis, 14 November 2019. Salah satu poin eksepsi, Wawan menyebut KPK sewenang-wenangan menyita aset. Antara Foto/Nova Wahyudi
(KHL)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id