Kelima orang tersebut yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti PN Surabaya Hamdan, pengacara, dan pihak swasta.
Mereka tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dimintai keterangan oleh wartawan dan langsung masuk menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
Melalui OTT tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali FikriĀ menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah.
"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali Fikri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
(WWD)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?