Jakarta: Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 28 Oktober 2019. Markus diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
(KHL)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id