Jakarta: Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Hakim menjatuhkan putusan pidana hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan perintah aparat penegak hukum. Antara Foto/Risky Andrianto
(KHL)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id