Dihadirkan saat rilis penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Gedung Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022, tampak Ardhito mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selain itu, kini Ardhito Pramono sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari sekitar pukul 02.00 dini hari.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah klip narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,80 gram dan 1 kertas papir. MI/Andri Widiyanto
(KHL)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?