Pemilihan di Filipina berbeda dengan di Indonesia yang mana terpisah antara pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilih yang telah melakukan pemilihan presiden dapat melanjutkan memilih wakil presiden dari kandidat yang telah disahkan COC. Biasanya, pemilihan ini berlangsung cukup lama dan memakan waktu yang tidak sebentar.
Pada pemilihan presiden kali ini, Duterte sebagai petahana tidak dapat mengajukan diri kembali. Hal ini disebabkan aturan hukum di Filipina yang tidak memperbolehkan petahana mencalonkan diri kembali pada pemilihan presiden berikutnya. Namun, hal ini disiasati dengan pencalonan dirinya sebagai wakil presiden sehingga pada pemilihan presiden kali ini Duterte masih ikut dalam kontestasi. Dok. Media Indonesia
(KHL)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?