Namun, di Indonesia penjualan tersebut dipahami secara berbeda. Banyak masyarakat justru menjual data pribadi dengan menjual foto KTP di marketplace NFT itu. Kesalahpahaman masyarakat Indonesia ini berbahaya karena penjualan dan penyebaran data pribadi dapat ditindak secara pidana.
Selain penjualan data pribadi, di Indonesia penjualan NFT dipahami seperti platform e-commerce. Hal ini berbeda dengan konsep NFT yang difungsikan untuk menjual karya seni secara digital. Bahkan, pada pengembangannya NFT akan digunakan untuk memberikan hak cipta secara digital melalui teknologi blockchain. Dokumentasi: Jeda Media Indonesia (IMR)
(KHL)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?