Alasan penggunaan energi hijau alias green energy salah satunya karena Indonesia dinilai tergolong rawan terhadap ancaman perubahan iklim, sehingga meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016.
Berangkat dari dokumen NDC itu, Indonesia pun berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan dengan penurunan sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri. Serta 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan, ada tiga hal yang dibutuhkan dalam mekanisme transisi energi.
- Pembiayaan untuk penghentian lebih cepat operasional pembangkit tenaga listrik batu bara agar beralih ke sumber energi terbarukan.
- Dibutuhkan pendanaan untuk membangun energi baru terbarukan karena permintaan akan terus bertambah.
- Mekanisme transisi energi perlu memperhatikan persoalan tenaga kerja yang terlibat didalamnya karena akan berdampak pada kehilangan pendapatan.