"Pemprov juga harus dapat mengambil langkah tepat dalam perspektif kewilayahan dan urusan atau kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan," demikian amanat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia, sebagaimana rilis yang diterima, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Surat itu juga mencantumkan permintaan agar gubernur menyelenggarakan nilai ekonomi karbon. Kemudian, mereka juga harus melaksanakan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja pemprov dengan tata waktu yang berlaku.
"Para gubernur perlu mendorong usaha dan pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja pemprov," tulis surat tersebut.
Para gubernur juga diinstruksikan membina pemerintah kabupaten atau kota dalam menginventarisasi emisi GRK untuk pencapaian kontribusi nasional (NDC).
Latar belakang terbitnya surat ini adalah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.
Baca: MBAP Gandeng Raksasa Renewable Energy UEA Kembangkan Energi Terbarukan
Masih melalui surat itu, Siti juga mengimbau gubernur untuk terus mengikuti situasi terkini mengenai agenda nasional perubahan iklim pada konteks global. Seperti, ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, penggunaan batu bara yang bertanggung jawab, serta target pengurangan emisi metana.
Agenda itu telah tertuang di dalam Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada 31 Oktober hingga 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia. Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi dan penggunaan energi terbarukan. Serta menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkembang.
(UWA)