Aturan sanski ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA. Aturan ditandatangani 1 Juli 2019 lalu.
 
Sri Mulyani mengatakan sanksi ini merupakan hasil kerja sama pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dalam upaya membawa DHE masuk ke dalam negeri. Kolaborasi antar stakeholder ini akan memudahkan identifikasi arus devisa Indonesia.
"Kita sekarang identifikasi alur melalui Bea Cukai dan arus uang melalui sistem perbankan dan BI. Dalam konteks ini lah kita bisa identifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspornya, dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Menurut PMK ini, eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA.
Sementara dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
"Terhadap eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud, eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor," bunyi Pasal 8 ayat 3 PMK ini.
Denda sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud.
(SAW)