"Calon nasabah tidak perlu tergiur dengan suku bunga tinggi atau di atas ketentuan yang ditetapkan LPS, yang diberikan oleh perbankan karena dibalik pemberian suku bunga tinggi, kemungkinan bank bersangkutan bermasalah dan ingin menarik dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat," kata Muhammad, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 22 November 2019.
Suku bunga yang ditetapkan LPS, untuk bank umum sebesar 6,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,75 persen. Artinya, masyarakat perlu melihat suku bunga acuan itu ketika menempatkan dananya. "Jika melebihi ketentuan tersebut, nasabah perlu mewaspadainya," ucap Yusron.
Dengan suku bunga sesuai ketentuan LPS, masyarakat tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah di setiap bank. Agar simpanan nasabah bisa dijamin, Yusron mengimbau agar nasabah bank memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS, yakni 3T.
Adapun 3T itu yakni pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Menyinggung klaim penjaminan yang telah dilakukan LPS, Yusron mengatakan, per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 mencapai Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.
Sedangkan dana sebesar Rp362,5 miliar (19 persen) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 77,3 persen atau Rp280,27 miliar, karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Oleh karena itu, lanjutnya, nasabah harus cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
(ABD)