"Tetapi kita harus cek apakah sudah inkrah atau apa, kan enggak tahu juga? Itu dulu yang harus kita ikuti," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Racmatarwata kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Isa menjelaskan putusan pengadilan saat ini belum inkrah lantaran masih berada pada sidang tahap pertama. Bila putusan tersebut nantinya menyatakan First Travel sebagai barang rampasan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipastikan akan mengelola aset tersebut.
"Saya belum tahu kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara. Kita tunggu saja sampai inkrah," ungkap dia.
MA sebelumnya memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Dari ribuan barang bukti, terdapat sejumlah aksesori seperti tas, kaca mata mewah, dan sejumlah kendaraan. Barang-barang mewah tersebut dibeli dari uang para jemaah calon umrah yang mendaftar ke First Travel.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menjelaskan alasan aset First Travel dirampas untuk negara karena ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban.
Sulit membuktikan asal aset First Travel seperti aset yang telah berubah dari uang menjadi benda. "Persoalannya korban itu siapa? Kan tidak terurai dalam surat dakwaan. Juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini jumlahnya 63.310 orang (calon jamaah) yang belum berangkat," kata Abdullah dalam program Prime Talk Metro TV, Senin, 18 November 2019.
(AHL)