Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kondisi pandemi covid-19 yang belum stabil dan masih membebani daya beli masyarakat berpotensi menekan produksi. Untuk itu, angka kenaikan cukai dinilai telah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
 
"Kenaikan sembilan sampai 10 persen cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah," kata dia kepada wartawan, Minggu, 5 Desember 2021.
Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi pada 2022 antara 5,2-5,8 persen dengan inflasi tahunan sebesar tiga persen. Tauhid menambahkan, situasi ini semakin diperkuat oleh data yang memperlihatkan bahwa tingkat prevalensi rokok juga berada dalam tren penurunan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan cukai rokok sudah mengalami kenaikan signifikan dalam rentang 2017-2019. Dari sisi industri, ia mengaku khawatir kemunculan rokok-rokok ilegal akan semakin meningkat karena tarif cukai yang cukup tinggi.
"Otoritas fiskal perlu melihat juga keseimbangan industri dari sisi risiko munculnya rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal selama ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan," ujar dia.
Menurutnya, pemerintah telah menargetkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka tiga persen. Penurunan rokok ilegal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari cukai yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp203,9 triliun.
"Sejatinya situasi yang belum kondusif seperti saat ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Penerimaan negara pada akhirnya menjadi ujung tombak, namun impact-nya terhadap kalangan akar rumput juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah," ungkapnya.
Ekonom UI Eugenia Mardanugraha mengungkapkan, di masa pandemi ini negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional. Namun, pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu menutup defisit.
"Fokusnya jangan pada kenaikan cukai. Kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya soal penerimaan saja, tapi utamanya soal implikasi pada pekerja dan petani harus diperhatikan," pungkas dia.
(DEV)