Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan sebenarnya masyarakat bisa dengan mudah membedakan lelang resmi atau tidak. Ada beberapa ciri-ciri yang biasanya digunakan sebagai modus untuk penipuan lewat lelang.
"Pertama, kalau ada orang telepon atau SMS kemudian menawarkan harga yang tidak wajar itu harus dicurigai," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Ciri yang kedua adalah pelaku biasanya mengaku sebagai orang dari Kementerian Keuangan, khususnya DJKN yang mengaku bisa membantu untuk memenangkan lelang. Pelaku juga biasanya menggunakan media palsu atau tidak resmi untuk pelaksanaan lelang.
"Kemudian paling penting, biasanya minta transfer uang ke rekening pribadi. Kalau lelang DJKN atau Pejabat Lelang Kelas II tadi tidak ada cerita WhatsApp, telpon minta jaminan uang muka ke rekening pribadi. Kalau benar setornya ke rekening kantor bukan atas nama pribadi," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini bisa dengan mudah mengikuti lelang di website resmi lelang.go.id. Bahkan di sana ada profil dari 140 Pejabat Lelang Kelas II beserta produk yang bisa diikuti untuk proses lelang dalam periode tertentu.
"Banyak kejadian di lapangan. Kalau mau ikut lelang yang resmi saja di lelang.go.id atau Pejabat Lelang Kelas II. Dan kalau ragu bisa ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," pungkas dia.
(Des)