"Kalau sudah ditetapkan nanti kita akan lihat," kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut belum ada bahasan mengenai anggaran penambahan pimpinan MPR. Dirinya enggan berandai-andai sebelum aturan tersebut disepakati pemerintah.
"Kan belum, kata siapa otomatis (anggarannya naik)? Nanti lihat saja. Nanti kita lihat saja kebijakannya, semua basisnya ada kebijakannya, kebijakan belum pasti jangan berandai-andai," jelas dia.
Dirinya menambahkan, saat ini belum ada pembicaraan apapun dengan Kemenkeu terkait anggaran bagi penambahan pimpinan MPR. Jika ada kepastian kebijakan, maka Kemenkeu baru akan membuka pembicaraan soal anggarannya.
Wacana menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 kursi dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay. Pimpinan MPR bakal terdiri dari sembilan fraksi dan satu kelompok DPD.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427 C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 dikembalikan ke formasi satu ketua dan empat wakil. Pemilihannya melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD.
(AHL)