Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kendala-kendala yang dialami pada saat ini masih dalam lingkup yang masih ditangani tim. Ia menyebut, kendala ini disebabkan antrean atau trafik yang tinggi.
"Sejak dari awal kami senantiasa mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya lebih awal agar terhindar dari padatnya antrean atau tingginya trafik pelaporan pajak secara daring (online)," kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Meski begitu, DJP tetap mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk segera lapor SPT. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
"Yang bisa kami sarankan kepada wajib pajak adalah segera saja untuk menyampaikan SPT Tahunannya, namun dimohon untuk bersabar apabila trafik cukup tinggi di akhir Maret ini," ungkapnya.
Hingga kemarin, DJP mencatat sudah ada 10,2 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan pajak 2020. Adapun bagi yang masih belum melaporkan SPT-nya, DJP menyarankan agar para wajib pajak memanfaatkan layanan e-filing secara online.
"Dengan pelaporan SPT secara daring (online) melalui e-filing, wajib pajak tidak perlu khawatir jam tutup layanan kantor karena sistem kami menyediakannya selama 24 jam penuh," pungkas dia.
(SAW)