Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak ini mencapai 44,8 persen dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.265 triliun. Ia menilai pertumbuhan cukup tinggi penerimaan pajak salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas di pasar global.
"Penerimaan pajak naik sebagian karena faktor tingginya harga komoditas, sebagian karena pemulihan ekonomi, pertumbuhan ekonomi ekspansif, dan permintaan dalam negeri terus membaik," kata dia, dalam video conference, Selasa, 24 Mei 2022.
Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada April 2022, penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp245,2 triliun, naik dari Rp123 triliun pada Maret, Rp90,3 triliun pada Februari, dan Rp109,1 triliun pada Januari.
Ia menjelaskan, kenaikan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dipengaruhi karena batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Selain itu, rendahnya basis penerimaan pajak pada April 2021 juga membuat pertumbuhan yang terjadi tahun ini sangat pesat.
"PPh Badan sebagai kontributor terbesar penerimaan pajak sebesar 29,3 persen, berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja 105,3 persen dibandingkan dengan April 2021 yang hanya tumbuh 0,5. Kalau PPh Badan tumbuh berarti penerimaan pajak kita cukup baik," ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, kenaikan penerimaan pajak juga didorong meningkatnya transaksi ekonomi saat Ramadan dan Idulfitri, pergeseran sebagian pembayaran PPh 21 atas THR ke April 2022, hingga implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kenaikan penerimaan pajak
Jika dirinci, kenaikan penerimaan pajak khususnya didorong oleh PPh non migas sebesar Rp342,48 triliun atau 54,06 persen dari target. Kemudian, penerimaan PPh migas terkumpul sebesar Rp30,66 triliun atau 64,8 persen dari target.Kemudian penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2022 terkumpul sebesar Rp192,12 triliun atau setara 34,65 persen dari target, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain sebesar Rp2,43 triliun atau setara 8,17 persen dari target.
Berdasarkan sektornya, penerimaan pajak dari industri pengolahan menjadi penyumbang sebesar 50,6 persen. Sementara dari sektor perdagangan naik 63 persen, jasa keuangan dan asuransi naik 24 persen, pertambangan naik 259 persen, konstruksi dan real estat naik 21,2 persen, serta jasa perusahaan naik 18 persen.
(ABD)