"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember.
Baca juga: Sah! Tarif Cukai Tembakau Naik 12% Tahun Depan
Sri Mulyani pun membeberkan enam pertimbangan kenaikan cukai rokok:
- Sisi kesehatan sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
- Sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Keberlangsungan para petani tembakau.
- Hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara.
- Pemberantasan rokok ilegal.
- Perluasan barang kena cukai (BKC) dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
(AHL)