Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berakhirnya tahun pajak 2020, maka ada kewajiban bagi para wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) 2020.
"Kita menghimbau WP untuk segera lapor SPT Tahunannya, sudah dapat dilakukan melalui e-filing," kata dia kepada Medcom.id, Senin, 11 Januari 2021.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaiannya adalah paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya para wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret.
Sementara untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan begitu, para wajib pajak harus sudah melaporkan SPT PPh-nya sebelum 30 April.
DJP sebelumnya, telah mengirimkan pesan singkat berupa SMS untuk wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Pesan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini berisi mengenai ajakan untuk wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh 2020.
"Tahun pajak 2020 sudah berakhir, jadi ada kewajiban untuk lapor SPT Tahunan PPh 2020. Jadi (pesan melalui SMS) ini imbauan biasa saja, lebih awal lebih nyaman," pungkas Hestu.
(DEV)