"Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kita naikkan pada 2021 dalam suasana masih terjadinya covid," katanya dalam video conference di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Menkeu menjelaskan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek tenaga kerja hingga petani tembakau. Ketiga aspek tersebut memang terimbas pandemi covid-19.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan. Namun pada saat yang sama juga mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum yang begitu terdampak oleh covid-19, terutama kepada kelompok kerja dan petani," jelas dia.
Pada 2021, Kemenkeu menetapkan segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sementara untuk SPM Golongan IIA, kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.
"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," pungkasnya.
(Des)