Tarif apa saja? Berikut tiga tarif yang naik di 2021, dirangkum Medcom.id, Jumat, 1 Januari 2021:
1. Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 mulai mengalami penyesuaian per hari ini. Iuran kepada peserta kategori tersebut pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 mengalami kenaikan menjadi Rp35 ribu per 1 Januari 2021.Keputusan kenaikan tarif iuran tersebut sesuai dengan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
"Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi beberapa waktu lalu.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan di Perpres 64 Tahun 2020 per 1 Januari 2021 yaitu:
Kelas 1: Rp150 ribu.
Kelas 2: Rp100 ribu.
Kelas 3: Rp35 ribu.
2. Tarif Cukai Rokok
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan resmi naik rata-rata 12,5 persen mulai 1 Februari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut selain mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan, kenaikan tarif cukai rokok ini juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, petani dan peredaran rokok ilegal.Oleh karenanya, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp535 dan Rp865 per batangnya tergantung golongan. Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp565 dan Rp935 per batangnya dan tergantung golongan.