"Kita menargetkan kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2021, karena mengejar pertumbuhan di kuartal I 2021. Serta, mengejar momentum Ramadan dan Lebaran," ujarnya dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 16 Februari 2021.
Susi menjelaskan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2021 diproyeksi di kisaran 1,6-2,1 persen. Sedangkan konsumsi rumah tangga diharapkan tumbuh 1,3-1,8 persen pada kuartal I-2021.
Untuk mendorong konsumsi rumah tangga tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor. Harapannya dapat memperbaiki konsumsi rumah tangga, yang berdampak pada perekonomian nasional. Apalagi kontribusi konsumsi rumah tangga pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 57 persen. Bahkan lebih besar dari konstribusi investasi, ekspor dan belanja pemerintah.
Di sisi lain, PPnBM juga diharapkan mampu menggeliatkan industri otomotif yang terpukul cukup dalam selama pandemi covid-19. Padahal, sektor tersebut memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.
"Kebijakan PPnBM kendaraan bermotor ini akan terkena pada dua hal, yakni permintaan dari masyarakat dan supply di industri pengolahan. Dalam hal ini industri otomotif," imbuh Susiwijono.
(Des)