Seperti diketahui, Bank Dunia dalam laporan terbarunya menempatkan Indonesia pada posisi ke-72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha di 2018. Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat di tahun sebelumnya. Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91.
"Kita sudah tahun ketiga melakukan perbaikan ranking di dalam EoDB. Jadi kita lebih kurang tahu kiatnya bagaimana," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam Rapat Koordinasi Ease of Doing Business, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Sumber: BKPM
Pemerintah memprioritaskan perbaikan pada enam indikator kemudahan berusaha. Indikator itu adalah indikator dengan peringkat di atas 100. Indikator yang jadi prioritas untuk diperbaiki di antaranya starting business (144), dealing with construction permits (108), registering property (106), enforcing contracts (145), paying taxes (114), dan trading across borders (112).
"Kita akan banyak fokus kepada indikator-indikator yang masih jelek. Cara ini ditempuh untuk memastikan kita bisa mencapai perbaikan yang berarti pada tahun ini," tuturnya.

Sumber: BKPM
Darmin menjelaskan perbaikan di indikator tersebut sangat penting. Pasalnya Presiden Joko Widodo menargetkan agar EoDB Indonesia berada di posisi ke-40. Terkait hal tersebut, pemerintah akan segera melakukan sejumlah perbaikan khususnya dari aspek izin, prosedur dan waktu agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat.
Dalam rapat tersebut turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan perwakilan pejabat kementerian/lembaga terkait.
(ABD)