"Terkait pelaporan SPT yang masuk sampai sore kemarin sudah lebih dari 10,2 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.
Artinya bagi wajib pajak orang pribadi, hari ini adalah deadline terakhir untuk melaporkan SPT-nya. DJP sebelumnya telah menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu pelaporan SPT sebagaimana yang diberikan tahun lalu.
"Jadi kami mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk segera lapor SPT. Yang bisa kami sarankan kepada wajib pajak adalah segera saja untuk menyampaikan SPT Tahunannya," ungkapnya.
Namun begitu, dengan layanan e-filing yang dimiliki saat ini wajib pajak bisa menyampaikan SPT-nya secara online. Mereka tidak perlu khawatir dengan jam buka layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena pelaporan bisa dilakukan 24 jam.
"Dengan pelaporan SPT secara daring (online) melalui e-filing, wajib pajak tidak perlu khawatir jam tutup layanan kantor karena sistem kami menyediakannya selama 24 jam penuh," pungkasnya.
(SAW)