Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Jadi nanti katakan lah untuk piutang-piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN, mereka selesaikan dulu di K/L," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi, dalam video conference, di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia menambahkan pengelolaan piutang negara pada K/L ini meliputi kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
Selain batasan piutang kurang dari Rp8 juta, syarat lainnya adalah tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
"Kita akan sosialisasikan dulu ke K/L-nya secara menyeluruh dan pelaporan kita berharap mulai 1 Januari sudah mulai terkumpul," ungkap Lukman.
Dalam PMK yang baru ini juga terdapat beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
"Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kemenkeu dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin," pungkasnya.
(ABD)