"Dengan adanya kesepakatan pembiayaan anggaran 2020 ini, apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Banggar Said Abdullah yang disambut persetujuan anggota, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Pembiayaan utang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp389,3 triliun. Selain itu, ada pinjaman dalam negeri Rp3 triliun serta pinjaman luar negeri Rp48,4 triliun terdiri dari pinjaman tunai Rp21,6 triliun, pinjaman kegiatan pemerintah pusat Rp22,6 triliun, dan pinjaman kegiatan kepada BUMN/Pemda Rp4,2 triliun.
Adapun penarikan utang juga digunakan pemerintah untuk membayar cicilan utang sebelumnya. Untuk pinjaman dalam negeri pemerintah akan membayar cicilan Rp1,7 triliun, dan untuk pinjaman luar negeri sebesar Rp87,1 triliun.
"Pembiayaang utang Rp 351,85 triliun. Kebijakan pembiayaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memastikan utang pemerintah dimanfaatkan untuk pembangunan nasional. Utang tersebut selama ini digunakan dalam menopang sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, maupun pertahanan dan keamanan dalam negeri.
"Utang dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2020 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
(SAW)