Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Minggu, 23 Januari 2022, setoran tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak ini sebesar Rp5,24 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp4,36 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp330 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp549,02 miliar.
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berikut tata cara mengikuti program tax amnesty jilid II:
- Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
- SPPH dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
- Sementara bagi peserta WP OP yang sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty ada tambahan kelengkapan, yaitu pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
Adapun manfaat yang akan diperoleh WP antara lain, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
(Des)