Dilansir Medcom.id dari data APBN KiTa, Rabu, 25 November 2020, rasio utang pemerintah sampai dengan akhir Oktober kemarin mengalami peningkatan menjadi 37,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio utang pemerintah terbilang masih aman. Pasalnya utang masih jauh dari batas yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.
"Pengelolaan utang pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum pembiayaan utang, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan sumber luar negeri sebagai pelengkap," tulis keterangan tersebut.
Jika dirinci, utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.028,86 triliun atau 85,56 persen dari total utang. Selain itu ada pinjaman sebesar Rp848,85 triliun atau 14,44 persen dari keseluruhan utang pemerintah sampai dengan akhir Oktober 2020.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp11,08 triliun. Sementara itu pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp837,77 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral Rp315,25 triliun, multilateral Rp565,95 triliun, serta commercial bank Rp43,43 triliun.
Untuk SBN terdiri dari valuta asing Rp1.246,16 triliun yang terdiri Surat Utang Negara (SUN) Rp986,15 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp260,01 triliun. Untuk SBN rupiah sebesar Rp3.782,69 triliun terdiri SUN Rp3.101,86 triliun dan SBSN Rp680,83 triliun.
(Des)