Baca: Kemenkeu Bidik EoDB Indonesia di Peringkat 30 pada 2020
Untuk melaksanakannya, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama pengawalan proses perizinan oleh Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Baca: Jokowi Ingin Seluruh Perizinan Dipangkas dalam Hitungan Jam
Seperti diketahui, konsumsi merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sayangnya, konsumsi masyarakat terus menurun. Sementara kontribusi investasi terhadap PDB terus meningkat.

Sumber: Kemenko Perekonomian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan investasi dan ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.

Sumber: Kemenko Perekonomian
"Saya titip, jangan membuat peraturan daerah (perda) yang menghambat dunia usaha dan membebani investor. Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri," tegas Joko Widodo, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Jokowi Minta Investor Dipermudah
Senada dengan Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut menyampaikan harapannya kepada seluruh pejabat daerah. "Jika kita ingin menjadi pilihan, maka kita harus berikan kemudahan. Kemudian, apapun peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, tidak akan ada artinya tanpa dukungan pelaksanaan dari pemda," kata Wapres.

Sumber: Kemenko Perekonomian
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut ada empat jenis Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yaitu Satgas Nasional, Satgas Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wajib, Satgas Leading Sector, dan Satgas Pendukung.

Sumber: Kemenko Perekonomian
Pada tahap pertama, pemerintah fokus pada pembentukan Satgas. Kemudian, ada penerapan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi. Selain itu, juga ada penerapan data sharing untuk perizinan.

Sumber: Kemenko Perekonomian
Sementara pada tahap kedua, pemerintah akan menitikberatkan pada reformasi regulasi di pusat dan daerah. Selanjutnya, akan diterapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Sumber: Kemenko Perekonomian
"Tahap kedua akan berjalan paralel dengan tahap pertama," kata Darmin, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
(ABD)