"Penerimaan negara tertekan sangat besar, jadi dalam hal ini pendapatan negara diestimasikan turun 15 persen," kata dia, dalam video conference, di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Ia menambahkan penerimaan pajak diprediksi juga turun akibat perekonomian yang melambat. Di sisi lain pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan yang dimaksudkan untuk membantu dunia usaha bertahan di tengah pandemi.
"DJP sekarang menghadapi kondisi di mana satu sisi harus kumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain beri dukungan dan membantu wajib pajak untuk mendapat insentif perpajakan. Ini kita berharap untuk bisa tetap menjaga perekonomian," ungkapnya.
Untuk penerimaan pajak, Sri Mulyani menyampaikan, realisasinya sudah mencapai Rp1.019,56 triliun sampai dengan 23 Desember 2020. Realisasi ini sudah 85,6 persen dari dari target dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap memberikan pelayanan kepada para wajib pajak. Berbagai cara dilakukan untuk mengumpulkan penerimaan negara, termasuk memanfaatkan teknologi.
"Saya juga melihat beberapa inovasi dilakukan DJP, seperti melakukan 3C, yakni click, call, and counter. Ini tujuannya untuk mengubah pelayanan menuju kepada era digital. Sampai akhir tahun ini sudah ada 46 layanan digital yang terotomatisasi dan empat layanan backend office," pungkas dia.
(ABD)